Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
(1) Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
