Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut nasional yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
Biaya Produksi adalah biaya pokok penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri yang merupakan semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur adalah Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
