PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19...
Pasal 6
(1) Jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memuat: a. pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan, yang paling sedikit memuat:
- proses audit internal, penetapan indikator kinerja keselamatan dan/atau target kinerja keselamatan;
- pengukuran dan pengawasan pencapaian tujuan keselamatan; dan
- validasi efektivitas pengendalian risiko keselamatan. b. perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan secara berkelanjutan; dan c. manajemen perubahan. (2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik dari target kinerja keselamatan nasional.
