PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19...
Pasal 5
Manajemen risiko keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat: a. identifikasi bahaya; dan b. penilaian dan mitigasi risiko keselamatan.
