PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19...
Pasal 4
pasal.id
Kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan; b. tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan; c. penunjukan personel utama keselamatan; d. koordinasi penanggulangan gawat darurat; dan e. dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
