PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19...
Pasal 3
(1) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebijakan dan sasaran keselamatan; b. manajemen risiko keselamatan; c. jaminan keselamatan; dan d. promosi keselamatan. (2) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya.
