Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam kondisi tertentu Pelayanan Publik dapat dilakukan secara manual. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur SEHATI; b. gangguan integrasi antara SEHATI dengan sistem pelayanan publik lainnya; c. SEHATI dalam masa pemeliharaan; dan/atau d. kondisi kahar. (3) Pengelola SEHATI memberitahukan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada aplikasi SEHATI dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kondisi tertentu terjadi. (4) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) jam sejak dilakukannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut dilakukan pencatatan dan didokumentasikan dalam berita acara antara Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dengan wajib bayar. (5) Pengelola SEHATI melakukan pembaharuan informasi secara berkala terhadap perkembangan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
