PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Perhubungan. (2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
