PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan belum dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan telah dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap diproses secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
