Pasal 9
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
Penguji Pemula sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. Tugas penguji pemula :
memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
memeriksa nomor uji setelah memperoleh penetapan kesesuaian fisik dari penguji dengan kewenangan sesuai dengan jenis kendaraan;
melakukan perawatan alat uji kendaraan bermotor; dan/atau 21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor. b. Wewenang penguji pemula :
melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
melakukan input database pengujian berkala; dan/atau
melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji.
