Pasal 10
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
Penguji Tingkat Satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. Tugas penguji tingkat satu :
memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil penumpang umum;
memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil penumpang umum yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil penumpang umum;
memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi kaca spion mobil penumpang umum;
memeriksa visual kondisi spakbor mobil penumpang umum;
memeriksa visual bentuk bumper mobil penumpang umum;
memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil penumpang umum;
memeriksa visual rancangan teknis mobil penumpang umum sesuai peruntukannya;
memeriksa visual kondisi badan mobil penumpang umum, kaca, engsel, dan tempat duduk;
memeriksa manual kondisi penerus daya mobil penumpang umum;
memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil penumpang umum;
memeriksa manual kondisi rem parkir mobil penumpang umum;
memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil penumpang umum;
memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil penupang umum;
memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil penumpang umum;
memeriksa manual fungsi klakson mobil penumpang umum;
memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil penumpang umum;
memeriksa manual ukuran mobil penumpang umum;
memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil penumpang umum;
memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil penumpang umum;
menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil penumpang umum;
menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil penumpang umum;
menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil penumpang umum;
menguji kincup roda depan (side slip) mobil penumpang umum;
menguji rem utama mobil penumpang umum;
menguji rem parkir mobil penumpang umum;
menguji lampu utama (head light) jauh mobil penumpang umum;
menguji lampu utama (head light) dekat mobil penumpang umum;
mengukur kedalaman alur ban mobil penumpang umum;
mengukur berat mobil penumpang umum;
mengukur dimensi utama mobil penumpang umum;
mengukur tembus cahaya pada kaca mobil penumpang umum;
melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum; dan/atau 42) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; b. Wewenang penguji tingkat satu adalah melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum.
