Pasal 8
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
Pembantu Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. tugas pembantu penguji :
menerima kendaraan uji;
memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
mendokumentasikan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji; dan 21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
b. Wewenang pembantu penguji :
- melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
- melakukan input data base pengujian berkala;
- melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji; dan/atau 4) menyerahkan kendaraan kepada pemilik kendaraan.
