PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 7
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
Kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari 8 (delapan) tingkat jenjang dengan urutan dari tingkat paling rendah hingga tingkat paling tinggi sebagai berikut: a. Pembantu Penguji; b. Penguji Pemula; c. Penguji Tingkat Satu; d. Penguji Tingkat Dua; e. Penguji Tingkat Tiga; f. Penguji Tingkat Empat; g. Penguji Tingkat Lima; dan h. Master Penguji.
