PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada: a. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota; b. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; c. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik agen pemegang merk (APM) kendaraan bermotor; dan/atau d. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik swasta. (2) Dalam hal inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada: a. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) milik pemerintah; dan b. terminal penumpang milik pemerintah.
