Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyesuaian kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) menjadi kompetensi penguji diatur sebagai berikut: a. kualifikasi Strata-1 dapat disesuaikan menjadi penguji pemula; b. kualifikasi Strata-1 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat satu setelah lulus uji kompetensi; c. kualifikasi Strata-2 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat dua; d. kualifikasi Strata-2 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat tiga setelah lulus uji kompetensi; e. kualifikasi Strata-3 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat empat; dan/atau f. kualifikasi Strata-3 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat lima setelah lulus uji kompetensi. (2) Penyesuaian kompetensi penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. penguji kendaraan bermotor pelaksana pemula dapat disesuaikan menjadi pembantu penguji;
b. penguji kendaraan bermotor pelaksana pemula dapat disesuaikan menjadi penguji pemula setelah lulus uji kompetensi; c. penguji kendaraan bermotor pelaksana dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat satu; d. penguji kendaraan bermotor pelaksana dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat dua setelah lulus uji kompetensi; e. penguji kendaraan bermotor pelaksana lanjutan dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat tiga; f. penguji kendaraan bermotor pelaksana lanjutan dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat empat setelah lulus uji kompetensi; g. penguji kendaraan bermotor penyelia dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat lima; dan/atau h. untuk penguji kendaraan bermotor penyelia dapat disesuaikan menjadi master penguji dengan melengkapi data dukung berupa bukti penelitian dan bukti mengajar serta setelah lulus uji kompetensi.
