PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah memiliki kualifikasi teknis berupa Strata-1, Strata-2
dan Strata-3 dan memiliki kompetensi penguji kendaraan bermotor berupa Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan dan Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia wajib mengajukan usulan penyesuaian kompetensi penguji paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Dalam hal penguji tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penguji dinyatakan tidak memiliki kompetensi.
