PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 49
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal terjadi kekosongan penguji berkala kendaraan bermotor dalam suatu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) akibat diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, maka UPUBKB segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk mengganti kekosongan penguji berkala kendaraan bermotor.
