PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 48
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal penguji berkala kendaraan bermotor dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, apabila merasa keberatan dapat melakukan pembelaan atau sanggahan kepada pemberi sanksi administratif. (2) Masa sanggah atau pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak dijatuhkan sanksi administratif. (3) Apabila Penguji Berkala Kendaraan Bermotor tidak mengajukan sanggahan, sampai habis masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sanksi administratif mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
