Pasal 47
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) maka penguji berkala yang bersangkutan dinyatakan bukan sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dan tidak memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab sebagai penguji berkala kendaraan bermotor. (2) Penguji berkala yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikenai sanksi tambahan berupa: a. tidak boleh ditugaskan lagi sebagai penguji berkala pada unit pelaksana, atau instansi pembina dan pengawas pengujian kendaraan bermotor; dan b. tidak boleh diusulkan kembali sebagai calon penguji berkala kendaraan bermotor. (3) Dalam hal penguji berkala kendaraan bermotor yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan/skorsing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) maka penguji yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
