Pasal 46
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 akan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan/skorsing; dan d. pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi penguji berkala kendaraan bermotor. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Apabila penguji berkala tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (6) Selain dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penguji yang bersangkutan dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan/skorsing sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (7) Dalam hal setelah 30 hari kalender sejak pembekuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penguji yang bersangkutan tidak mengindahkan kewajibannya, maka sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis dicabut.
