Pasal 45
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diperoleh melalui : a. laporan atau informasi hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi
atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota; dan/atau b. laporan atau informasi dari Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor. (2) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data-data sebagai berikut: a. waktu dan tempat kejadian; b. pelanggaran yang dilakukan; c. identitas penguji yang melakukan pelanggaran; dan d. identitas pelapor. (3) Berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penguji berkala Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal.
