Pasal 44
BAB 8 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penguji berkala kendaraan bermotor yang melaksanakan tugas pengujian berkala tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi : a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; atau c. pelanggaran berat. (3) Setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk point sanksi. (4) Klasifikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan sistem dengan nilai point (demerit point system). (5) Besaran point sanksi yang akan dikenakan terhadap setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokan menjadi: a. pelanggaran ringan dengan nilai point sanksi sebesar – 10 (minus sepuluh); b. pelanggaran sedang dengan nilai point sanksi sebesar – 20 (minus dua puluh); c. pelanggaran berat dengan nilai point sanksi sebesar – 50 (minus lima puluh).
