PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kompetensi penguji yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1296), tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
