PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 39
BAB 6 — ASOSIASI PROFESI PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap penguji yang telah memperoleh sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji wajib mendaftar dan/atau melapor kepada Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor. (2) Pendaftaran dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbitnya sertifikat kompetensi.
