PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 40
BAB 6 — ASOSIASI PROFESI PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) memiliki peran dan tugas antara lain: a. memberikan masukan dan saran terkait kompetensi penguji; b. membantu menyampaikan informasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pengetahuan dalam pelaksanaan pengujian; c. melakukan pembinaan terhadap anggota atas pelaksanaan kode etik penguji; d. melakukan pendampingan dalam penilaian uji kompetensi; dan e. melakukan pendampingan terhadap penguji dalam hal permasalahan hukum.
