PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dibuat dari bahan kuningan dengan ukuran panjang 55 (lima puluh lima) milimeter, tinggi 30 (tiga puluh) milimeter dan tebal 5 (lima) milimeter. (2) Bentuk Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
