Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk penguji berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan b. Pimpinan perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta untuk penguji pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta; (3) Dalam hal perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib mendapatkan persetujuan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. (4) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal. (5) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan/Kepala unit kerja bahwa yang bersangkutan akan dan/atau sedang ditugaskan dalam bidang Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan jenjang kompetensi; b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan jenjang kompetensi; c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan; d. penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; e. kegiatan-kegiatan lain dibidang pengujian kendaraan bermotor atau otomotif yang pernah
diikuti seperti seminar, workshop, lomba karya tulis ilmiah; dan f. pas photo berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang sesuai dengan warna pada tanda kualifikasi yang diusulkan. (6) Dalam hal perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi batas akhir maka wajib dilakukan uji kompetensi ulang.
