Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dicetak di atas kertas dengan sistem pengaman yang diberi lambang Perhubungan dan nomor sertifikat. (2) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai: a. nama; b. tempat tanggal lahir; c. nomor sertifikat; d. nomor registrasi penguji berkala kendaraan bermotor; e. instansi; f. pas photo Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
g. jenjang kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; h. tanda tangan Direktur Jenderal; i. tanda tangan Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; j. tanggal penerbitan sertifikat; k. wewenang, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan jenjang kompetensi; dan l. sanksi administrasi. (3) Nomor Registrasi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa alfanumerik paling sedikit 12 (dua belas) buah dengan susunan antara lain: a. 3 (tiga) angka menunjukkan kode provinsi; b. 3 (tiga) angka menunjukkan kode kota/kabupaten; c. 3 (tiga) huruf dan/atau angka menunjukkan kompetensi penguji; dan/atau d. 3 (tiga) angka menunjukkan nomor seri penguji. (4) Penetapan Nomor Registrasi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. (5) Setiap penerbitan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (6) Bentuk Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
