PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
