PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan berdasarkan Berita Acara Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Berita Acara Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
