PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Uji Kompetensi. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Berita Acara Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
