PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus uji kompetensi apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah lulus persyaratan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. mengikuti penilaian materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. total nilai akhir dari materi uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima), dengan nilai tiap-tiap materi uji tidak kurang dari 70 (tujuh puluh). (2) Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak lulus uji kompetensi apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
