Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Tim Penilai sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. Lembaga pendidikan/dosen dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor; c. Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor; dan d. Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya. (5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang untuk masing-masing kelompok. (7) Anggota dari Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c wajib memiliki salah satu atau lebih keahlian sebagai berikut: a. keahlian di bidang perundang-undangan pengujian kendaraan bermotor; b. keahlian di bidang teknik peralatan pengujian kendaraan bermotor; c. keahlian di bidang teknik pengujian kendaraan bermotor; dan d. keahlian di bidang teknik kendaraan bermotor. (8) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun bahan penilaian kompetensi penguji berkala; b. menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor; c. menyelenggarakan ujian kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor; d. menyiapkan bahan sertifikasi kompetensi penguji berkala kendaraa bermotor; e. memberikan saran dan/atau masukan kepada Direktur Jenderal terkait dengan pengangkatan calon tenaga penguji berkala kendaraan bermotor; dan
f. melakukan verifikasi dokumen perpanjangan sertifikat kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor
