Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Penguji Kendaraan Bermotor yang telah memiliki kompetensi penguji dapat melakukan peningkatan jenjang kompetensi penguji dari tingkat paling rendah ke tingkat yang lebih tinggi. (2) Penguji Kendaraan Bermotor yang melakukan peningkatan jenjang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peningkatan jenjang kompetensi penguji juga mempertimbangkan: a. pengalaman kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor;
b. pendidikan dan pelatihan di bidang pengujian yang telah diikuti; c. kegiatan kegiatan lain di bidang pengujian kendaraan bermotor atau otomotif yang pernah diikuti seperti seminar, workshop, lomba karya tulis ilmiah; dan d. prestasi kerja. (4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk angka penilaian (score) dan hasil penjumlahannya.
