Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang. (2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai ASN dan non ASN (pegawai swasta). (3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (4) Penguji yang telah memiliki kompetensi dan berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (5) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang. (6) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai ASN dan non ASN (pegawai swasta). (7) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: c. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (8) Penguji yang telah memiliki kompetensi dan berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai
penguji kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
