PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi : a. kriteria penguji kendaraan bermotor; b. jenjang, tugas, wewenang, dan tanggungjawab penguji; c. tata cara pemberian kompetensi penguji;
d. sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji berkala kendaraan bermotor; e. asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pelanggaran dan sanksi administratif.
