Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Pegawai Swasta adalah Tenaga Kerja Swasta yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pimpinan perusahaan.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Tanda Kualifikasi Kompetensi adalah tanda kualifikasi kompetensi penguji yang menunjukkan klasifikasi penguji berkala kendaraan bermotor, yang diberikan kepada setiap penguji kendaraan bermotor yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Strata adalah tingkatan kualifikasi tenaga penguji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan wewenangnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.301/KP.0019/DRJD/ 1999 tentang Kriteria Kualifikasi Teknis Tenaga Penguji Berkala Kendaraan Bermotor jo.SK.177/AJ.108/DRJD /2001.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
