PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Dalam pelaksanaan tugas, setiap penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus: a. menggunakan seragam dan atribut; b. mengenakan tanda kualifikasi teknis penguji secara benar; dan c. melakukan pengujian sesuai dengan kompetensinya.
