PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Materi ujian tulis untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan e. (2) Materi ujian tulis untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu sampai dengan master penguji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e.
