Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Ujian tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. Perundang-undangan di bidang pengujian kendaraan bermotor; b. Teknik peralatan pengujian kendaraan bermotor; c. Teknik pengujian kendaraan bermotor; d. Teknik kendaraan bermotor; dan e. Studi kasus bidang pengujian kendaraan bermotor; (2) Ujian praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. Administrasi uji kendaraan bermotor; b. Perawatan peralatan uji kendaraan bermotor; c. Pengoperasian peralatan uji kendaraan bermotor; d. Tata cara uji kendaraan bermotor; e. Mengemudikan kendaraan uji; dan f. Analisis dan penetapan hasil uji kendaraan bermotor. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi: a. Sikap dan perilaku; b. Pengetahuan di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan/atau c. Pengalaman di bidang pengujian kendaraan bermotor.
