PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Materi uji praktek untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, sampai dengan huruf e. (2) Materi uji praktek untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu sampai dengan master penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) huruf a, sampai dengan huruf f.
