Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
Pengusulan Calon peserta Uji Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. jenjang kompetensi Pembantu Penguji, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan mesin/otomotif/listrik atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau b) ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) jurusan IPA.
memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) pembantu penguji kendaraan bermotor;
usia paling rendah 18 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 6) sehat jasmani dan rohani. b. jenjang kompetensi Penguji Pemula, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan mesin/otomotif/listrik atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau b) ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) jurusan IPA.
memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dasar penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi;
usia paling rendah 18 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja dibidang pengujian kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Pembantu Penguji paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani. c. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Satu, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-II jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau b) ijasah D-II jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan satu penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi;
usia paling rendah 20 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1(satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Penguji Pemula paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani. d. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Dua, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-II Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-II jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-II jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan satu penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-II/D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
usia paling rendah 20 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-1;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Satu paling sedikit 1 (satu) tahun, kecuali lulusan D-II/D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA; dan 7) sehat jasmani dan rohani. e. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Tiga, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-III Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-III jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-III jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan dua penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
usia paling rendah 21 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-1;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Dua paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani. f. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Empat, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-III Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-III jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-III jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan dua penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
usia paling rendah 21 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Tiga paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani. g. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Lima, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-IV Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-IV/S-1 jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-IV/S-1 jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan tiga penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-IV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
usia paling rendah 21 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Empat paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani. h. jenjang kompetensi Master Penguji, dengan kriteria:
memiliki paling rendah: a) ijasah D-IV Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-IV/S-1 jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-IV/S-1 jurusan elektro.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan tiga penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-IV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
usia paling rendah 21 tahun;
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Lima paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
