PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Calon peserta uji kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diusulkan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal memberikan persetujuan untuk mengikuti uji kompetensi dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima secara lengkap.
