Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Peserta uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diusulkan oleh: a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; b. Pimpinan perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta, untuk calon penguji pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau
d. Kepala Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor yang telah mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal usulan calon peserta uji kompetensi unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan/Kepala unit kerja bahwa yang bersangkutan akan dan/atau sedang ditugaskan dalam bidang Penguji Kendaraan Bermotor sesuai jenjang kompetensi; b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan; d. penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan e. pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang sesuai warna pada tanda kualifikasi yang diusulkan. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
