PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor wajib mengikuti uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memastikan pemenuhan standar kompetensi yang dimiliki oleh penguji kendaraan bermotor. (3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal. (4) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di seluruh wilayah INDONESIA.
