Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Peserta Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diusulkan melalui: a. untuk Kabupaten/Kota diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; b. untuk Provinsi diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sesuai kewenangannya; c. khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; d. untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diusulkan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau e. untuk unit pelaksana uji berkala milik swasta/APM diusulkan oleh Kepala unit pelaksana uji berkala milik swasta/APM.
(2) Pengusulan peserta Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. kualifikasi pendidikan sesuai tingkatan kompetensi; b. pengalaman; c. usia; d. penilaian prestasi kerja; dan e. kebutuhan organisasi. (3) Pengusulan peserta Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan dan pelatihan pengujian
kendaraan bermotor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
