Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Pendidikan dan pelatihan bagi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan dasar; b. pendidikan dan pelatihan lanjutan satu; c. pendidikan dan pelatihan lanjutan dua; dan d. pendidikan dan pelatihan lanjutan tiga. (2) Pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula. (3) Pendidikan dan pelatihan lanjutan satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu dan penguji tingkat dua.
(4) Pendidikan dan pelatihan lanjutan dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk jenjang kompetensi penguji tingkat tiga dan penguji tingkat empat. (5) Pendidikan dan pelatihan lanjutan tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk jenjang kompetensi penguji tingkat lima dan master penguji.
