PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI PENGUJI
(1) Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor diberikan dan berlaku hanya kepada penguji yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta lulus uji kompetensi. (2) Kompetensi Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tahapan: a. pendidikan dan pelatihan; b. uji kompetensi; c. penilaian uji kompetensi; dan/atau d. penetapan hasil uji kompetensi; e. peningkatan jenjang kompetensi.
