PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 16
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
(1) Penguji yang memiliki tingkatan lebih tinggi berwenang untuk melakukan uji dan mengesahkan hasil uji pada tingkatan yang lebih rendah. (2) Setiap penguji wajib mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pengujian kendaraan bermotor.
