PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Pasal 15
BAB 3 — JENJANG, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PENGUJI
Master Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. Tugas Master Penguji :
- mengajar bidang pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan penelitian dan pengembangan fasilitas peralatan uji kendaraan bermotor;
- melakukan penelitian dan pengembangan prasarana gedung pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan penelitian dan pengembangan sistem informasi manajemen unit pengujian kendaraan bermotor;
- menjadi narasumber seminar di bidang pengujian kendaraan bermotor;
- membuat buku di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan/atau 7) melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b. Wewenang Master Penguji :
- melakukan evaluasi kinerja unit pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
- melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus; dan/atau 4) MENETAPKAN kesesuaian fisik mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus.
